Jumat, 01 April 2016

Sistem Operasional Pembiayaan Musyarakah oleh Nasabah Ideal



Sistem Operasional Pembiayaan Musyarakah oleh Nasabah Ideal
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si

       
                   
    
Kelompok 5:
1.     Dwi Friski Amelia         (20140730003)
2.     Nistrianisa Latifa          (20140730025)
3.     Yuniar Dwi Astuti        (20140730026)
4.     Neneng Marlina           (20140730031)
5.      Ririn Windiananti        (20140730035)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016




BAB I
PENDAHULUAN

       A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan sistem dan praktik ekonomi syariah mulai terlihat marak di tanah air lebih kurang dekade terakhir. Perkembangan ini tidak terlepas dari alasan pokok keberadaan sistem ekonomi syariah, yaitu keinginan masyarakat muslim menjalankan Islam secara kaffah. Islam adalah agama yang komprehensif (universal), yang memberikan tuntunan hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk tuntunan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi yang menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. Indonesia sebenarnya mengenal ekonomi syariah lebih dulu bahkan jauh sebelum sistem kapitalis. Perkembangan ekonomi syariah saat ini sangat diwarnai oleh perkembangan perbankan syariah.
Dalam fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah mendapat respon dari pemerintah, yang antara lain melalui dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang menetapkan bahwa sistem perbankan di Indonesia menganut Dual Banking System, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kemudian Undang-Undang tersebut disempurnakan dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998, guna memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional perbankan syariah. Akad Musyarakah adalah akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di manapemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana pengelola dana berkontribusi dalam kerja. Dalam akad musyarakah ,para mitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah akan di bagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra ketika akad, sedangkan kerugian akan di tanggung para mitra sesuai dengan

proporsi modal. Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan keinginan kuat untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerjasama diantara mereka.

     A.    Rumusan Masalah
a.       Pengertian Musyarakah
b.      Pengertian Nasabah Ideal
c.       Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Musyarakah
d.      Musyarakah dalam Sistem Perbankan Islam
e.       Flowchart Pembiayaan Musyarakah oleh Nasabah Ideal
f.       Penjelasan Flowchart

     B.     Tujuan
a.       Mengetahui Pengertian Musyarakah
b.      Mengetahui Pengertian Nasabah Ideal
g.      Mengetahui Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Musyarakah
c.       Mengetahui Musyarakah dalam Sistem Perbankan Islam


BAB II
ISI

A.                Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagai keuntungan dan kerugian.
Dimana karena musyarakah merupakan akad kerja sama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari maka kontrak perjanjian atau akad sebaiknya buat secara tertulis dan yang lebih baiknya ada para saksi yang hadir dan Dalam musyarakah sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu baik yang sudah berjalan maupun yang masih baru akan di jalankan. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut dengan bagi hasil yang telah di sepakati bersama pada waktu akad baik secara bertahap ataupun tunai.
Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang di jalankan oleh pelaksanaan proyek dan pemilik modal tidak boleh melakukan tindakan-tindakan seperti mengabungkan dana proyeknya dengan harta pribadinya, menjalankan proyek musyarakah dengan pihalk lain tanpa izin pemilik modal lainnya, setiap pemilik modal dapat dapat mengalihkan penyertaannya oleh pihak lain, setiap pemilik modal di anggap mengakhiri kerja sama apabila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hokum, biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, proyek yang akan di jalankan harus di sebutkan dalam akad setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan porsi kontribusi modal tersebut.
Dalam transaksi musyarakah yang di lakukan di sektor perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1.      Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah ini di landasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka milikisecara bersama-sama.
2.      Termasuk dalam golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
3.      Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), atau intangible asset, seperti hak paten atau kepercayaan reputasi dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang.
4.      Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini menjadi fleksibel.

B.                 Pengertian Nasabah Ideal
Nasabah Ideal adalah nasabah yang laporan keuangannya atau neraca laba ruginya dibuatkan oleh seorang akuntan.  Laporan  keuangan  adalah  sekumpulan  informasi  keuangan  perusahaan  dalam suatu  periode  tertentu  yang  disajikan  dalam  bentuk  laporan  sistematis  yang  mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan. Unsur utama Laporan Keuangan terdiri dari :
1.      Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
2.      Laporan  Perubahan  Ekuitas  (untuk  perusahaan  perseorangan)  (Capital  Statement) atau Laporan Saldo Laba (untuk perseroan terbatas) (Retained Earning Statement)
3.      Neraca ( Balance Sheet )
4.      Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
5.      Catatan Atas Laporan Keuangan
Nasabah yang memiliki laporan keuangan dari seorang akuntan biasanya lebih mudah disetujui dalam pengajuan pembiayaan apalagi jika reputasi catatan keuangannya baik artinya nasabah tersebut tidk bermasalah keuangannya.

C.                Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Musyarakah
Secarah umum, landasan syariah musyarakah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadis berikut ini:
1.      Landasan al-Qur’an dan al-Hadits
a.       Al-Qur’an
‘……maka mereka berserikat pada sepertiga” (An Nisaa:12)
Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang- orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat salim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh’’(Sahaad:24)
b.      Al-Hadits
Dari abu hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman “aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang menghianati lainnya.” (HR Abu Dawud).
2.      Yang berkontrak harus cakap hukum dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, seperti dalam Fatwa DSN tentang transaksi musyarakah. Beberapa ketentuan yang di atur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
a.       Ijab qabul yang harus di nyatakan dalam menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak(akad) dengan memperhatikan penawaran dan penerimaan yang di lakukan pada saat akad.
b.      Pihak- pihak kompeten dalam memberikan atau di berikan kekuasaan perwakilan, setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil, setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal, memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing –masing di anggap telah di beri wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang di sengaja serta tidak di izinkan untuk mencairkan dana untuk kepentingannya sendiri.
c.       Objek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
d.      Biaya operasional di persengketakan yang meliputi biaya operasional di bebankan pada modal bersama, dan jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelasaiannya di lakukan dengan melalui badan arbitrase syariah setelah tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Dalam hal ini perbankan islam, walaupun musyarakah di gunakan dalam berbagai bentuk namun bentuk perdagangan yang menjadi bentuk pilihan utama yang cenderung banyak di gunakan. Musyarakah dalam perdagangan memperkenankan pihak bank untuk mengambil kembali modal beserta hasil usaha yang di perolehnya. Sepertinya dalam bank islam pathner kelihatannya sebagai seorang agen bank yang fungsinya hanyalah sebagai penjual barang dagangan yang harganya di tentukan oleh bank dengan tujuan memperoleh keuntungan.


D.                Musyarakah dalam Sistem Perbankan Islam
International Islamic Bank for Invetsment and Developmen (IIBID) menjelaskan bahwa musyarakah merupakan salah satu cara pembiayaan yang terbaik yang di miliki bank-bank islam. Prinsip ini di jalankan berdasarkan partisipasi antara pihak bank dengan pencari biaya( partner yang potensial) untuk di berikan dalam bentuk proyek usaha dan pertisipasi ini di jalankan berdasarkan system bagi hasil, baik dari keuntungan maupun kerugian dibagi bersama. Karena Syarat- syarat yang ada dalam kontrak musyarakah di dasarkan pada kesepakatan yang di bicarakan antara kedua belah pihak (bank dan partner).
Umumnya pihak bank yang menyerahkan modal usaha dan manajemen usaha tersebut kepada partner. Musyarakah yang di pahami dalam bank islam merupakan sebuah mekanisme kerja yang memberi manfaat kepada masyarakat luas dalam memproduksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Kontrak musyarakah dapat di gunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya bermuara untuk menghasilkan keuntungan. Berdasarkan ini, musyarakah dapat digunakan untuk tujuan investasi dalam jangka waktu pendek atau juga dalam jangka waktu panjang. Adapun bentuk pembiayaan musyarakah yang di gunakan bank islam meliputi: musyarakah untuk perdagangan, keikutsertaan untuk sementara, dan keikutsertaan untuk selamanya.

E.    Flowchart Pembiayaan Musyarakah oleh Nasabah Ideal

 


F.      Penjelasan Flowchart
1.      Dalam Surat Permohonan Musyarakah ( SPM )  nasabah menjelaskan kebutuhan dana sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu. Nasabah menjelaskan proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan tujuan proyek. Pengalaman nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk mengembalikan modal tersebut kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan data-data perusahaan dan spesifikasi proyek, dan membawa laporan keuangan yang telah dibuatkan oeh seorang akuntan sebagai data pendukung.
2.      Account Officer/ Marketing akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi kualitatif dan kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan dikerjakan oleh nasabah. Selain itu marketing juga akan menganalisa laporan keuangan nasabah yang telah dibuatkan oleh akuntan sebagai salah satu bahan pertimbangan.
3.      Bagian administrasi pembiayaaan akan menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun kelengkapan/perizinan dan keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum, dan bank checking atas nasabah. Hasil pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiayaan disampaikan kepada account Officer/ marketing bersamaan dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
4.      Komite pembiayaan bertugas menentukan apakah pengajuan pembiayaan dianggap layak atau tidak. Bila proyek nasabah dianggap tidak layak, dan tidak memenuhi kriteria untuk di biayai, maka selutruh dokumen harus dikembalikan kepada nasabah, dan acount officer menyampaikan penolakan proyek tersebut kepada nasabah. Bila permintaan nasabah dianggap layak dan memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang khususnya menyangkut 5 aspek yaitu :
a.       Jumlah modal nasabah
b.      Jumlah modal bank
c.       Jangka waktu kerjasama musyarakah
d.      Nisbah bagi hasil dari keuntungan atau pendapatan proyek
e.       Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nasabah
Bila perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak ketiga atau menempatkan pegawai bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan proyek. Dalam pembiayaan musyarakah, masalah jaminan tidak menjadi prioritas utama, namun feasbility dan pengelolaan proyek yang menjadi tolak ukur keberhasilan proyek.
5.      Berdasarkan persetujuan komite, account officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Musyarakah (SPM) kepada nasabah. Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen lainnya bila masih dibituhkan, isi surat persetujuan musyarakah adalah menyetujui memberi fasilitas musyarakah kepada nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh komite. Setelah menerima SPM dari bank, nasabah dapat menyetujui atau tidak menyetujui persyaratan ataupun nisbah bagi hasil yang diajukan oleh bank
6.      Bila nasabah setuju maka nasabah akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad musyarakah.
7.      Setelah dokumen lengkap antara nasabah dan pihak bank membicarakan tentang perjanjian bagi hasil antara nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan rincian/spesifikasi proyek yang akan dibuat, jaminan, serta segala ketentuan syarat-syarat and kondisi-kondisi yang telah disepakati antara nasabah dan bank.
8.      Setelah akad musyarakah ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian dana untuk dimulainya pelaksanaan proyek.
9.      Bagian Administrasi Pembiayaan memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah terlaksana, dan account officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana kepada nasabah.
10.  Setelah menerima dana dari bank, nasabah akan menyerahkan Tanda Terima Uang Oleh Nasabah (TTUON) kepada bank. Selama proyek berjalan account officer diwajibkan untuk turut terlibat, monitoring perkembangan proyek dan pendapatn serta biaya yang dikeluarkan. Setelah proyek berjalan nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada bank sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.  Pembayaran pokok/ pengembalian pokok dilakukan di akhir periode selesainya jangka waktu musyarakah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar