Sistem Operasional Pembiayaan
Musyarakah oleh Nasabah Ideal
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita
Danupranata, S.E., M. Si
Kelompok 5:
1.
Dwi Friski
Amelia (20140730003)
2.
Nistrianisa
Latifa (20140730025)
3.
Yuniar Dwi
Astuti (20140730026)
4.
Neneng
Marlina (20140730031)
5.
Ririn
Windiananti (20140730035)
Jurusan Ekonomi Dan Perbankan
Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Perkembangan sistem dan praktik ekonomi syariah
mulai terlihat marak di tanah air lebih kurang dekade terakhir. Perkembangan
ini tidak terlepas dari alasan pokok keberadaan sistem ekonomi syariah, yaitu
keinginan masyarakat muslim menjalankan Islam secara kaffah. Islam adalah agama
yang komprehensif (universal), yang memberikan tuntunan hampir seluruh aspek
kehidupan manusia, termasuk tuntunan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi yang
menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. Indonesia sebenarnya mengenal
ekonomi syariah lebih dulu bahkan jauh sebelum sistem kapitalis. Perkembangan
ekonomi syariah saat ini sangat diwarnai oleh perkembangan perbankan syariah.
Dalam fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah
mendapat respon dari pemerintah, yang antara lain melalui dikeluarkannya
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang menetapkan bahwa sistem
perbankan di Indonesia menganut Dual Banking System, yaitu perbankan
konvensional dan perbankan syariah. Kemudian Undang-Undang tersebut
disempurnakan dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998, guna memberikan landasan
hukum yang lebih jelas bagi operasional perbankan syariah. Akad Musyarakah adalah
akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah
di manapemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana pengelola dana
berkontribusi dalam kerja. Dalam akad musyarakah ,para mitra berkontribusi
dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah akan di bagikan kepada
para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra ketika akad,
sedangkan kerugian akan di tanggung para mitra sesuai dengan
proporsi modal. Para mitra melakukan akad musyarakah
dilandasi dengan keinginan kuat untuk meningkatkan harta kekayaan yang
dimilikinya melalui kerjasama diantara mereka.
A. Rumusan
Masalah
a. Pengertian Musyarakah
b. Pengertian Nasabah Ideal
c. Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Musyarakah
d. Musyarakah dalam Sistem Perbankan Islam
e. Flowchart Pembiayaan Musyarakah oleh Nasabah Ideal
f. Penjelasan Flowchart
B. Tujuan
a. Mengetahui Pengertian Musyarakah
b. Mengetahui Pengertian Nasabah Ideal
g. Mengetahui Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang
Musyarakah
c. Mengetahui Musyarakah dalam Sistem Perbankan Islam
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan di tanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakah
kepemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta
karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu asset
oleh dua orang atau lebih sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan
di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan
modal musyarakah dan berbagai keuntungan dan kerugian.
Dimana karena musyarakah merupakan
akad kerja sama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan
tujuan mencari keuntungan. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari
maka kontrak perjanjian atau akad sebaiknya buat secara tertulis dan yang lebih
baiknya ada para saksi yang hadir dan Dalam musyarakah sama-sama menyediakan
modal untuk membiayai suatu usaha tertentu baik yang sudah berjalan maupun yang
masih baru akan di jalankan. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal
tersebut dengan bagi hasil yang telah di sepakati bersama pada waktu akad baik
secara bertahap ataupun tunai.
Setiap pemilik modal berhak turut
serta dalam menentukan kebijakan usaha yang di jalankan oleh pelaksanaan proyek
dan pemilik modal tidak boleh melakukan tindakan-tindakan seperti mengabungkan
dana proyeknya dengan harta pribadinya, menjalankan proyek musyarakah dengan
pihalk lain tanpa izin pemilik modal lainnya, setiap pemilik modal dapat dapat
mengalihkan penyertaannya oleh pihak lain, setiap pemilik modal di anggap
mengakhiri kerja sama apabila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia
dan menjadi tidak cakap hokum, biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan
jangka waktu proyek harus diketahui bersama, proyek yang akan di jalankan harus
di sebutkan dalam akad setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana
tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan porsi kontribusi modal tersebut.
Dalam transaksi musyarakah yang di
lakukan di sektor perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1.
Bentuk umum dari usaha bagi hasil
musyarakah ini di landasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk
meningkatkan nilai asset yang mereka milikisecara bersama-sama.
2.
Termasuk dalam golongan musyarakah
adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara
bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber baik yang berwujud maupun tidak
berwujud.
3.
Secara spesifikasi bentuk kontribusi
dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading
asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), atau intangible asset, seperti hak
paten atau kepercayaan reputasi dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai
dengan uang.
4.
Dengan merangkum seluruh kombinasi
dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan
produk ini menjadi fleksibel.
B.
Pengertian
Nasabah Ideal
Nasabah Ideal adalah nasabah yang
laporan keuangannya atau neraca laba ruginya dibuatkan oleh seorang
akuntan. Laporan keuangan
adalah sekumpulan informasi
keuangan perusahaan dalam suatu
periode tertentu yang
disajikan dalam bentuk
laporan sistematis yang
mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan. Unsur utama
Laporan Keuangan terdiri dari :
1.
Laporan Laba Rugi ( Income Statement
)
2.
Laporan Perubahan
Ekuitas (untuk perusahaan
perseorangan) (Capital Statement) atau Laporan Saldo Laba (untuk
perseroan terbatas) (Retained Earning Statement)
3.
Neraca ( Balance Sheet )
4.
Laporan Arus Kas ( Cash Flow
Statement )
5.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Nasabah
yang memiliki laporan keuangan dari seorang akuntan biasanya lebih mudah
disetujui dalam pengajuan pembiayaan apalagi jika reputasi catatan keuangannya
baik artinya nasabah tersebut tidk bermasalah keuangannya.
C.
Landasan
Fiqih dan Fatwa DSN tentang Musyarakah
Secarah umum, landasan syariah
musyarakah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak
dalam ayat-ayat dan hadis berikut ini:
1.
Landasan al-Qur’an dan al-Hadits
a.
Al-Qur’an
‘……maka mereka berserikat pada
sepertiga” (An Nisaa:12)
Dan, sesungguhnya kebanyakan dari
orang- orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat salim kepada sebagian
yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh’’(Sahaad:24)
b.
Al-Hadits
Dari abu hurairah Rasulullah saw
bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman “aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang menghianati
lainnya.” (HR Abu Dawud).
2.
Yang berkontrak harus cakap hukum
dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, seperti dalam Fatwa DSN tentang
transaksi musyarakah. Beberapa ketentuan yang di atur dalam fatwa ini, antara
lain sebagai berikut:
a.
Ijab qabul yang harus di nyatakan
dalam menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak(akad) dengan
memperhatikan penawaran dan penerimaan yang di lakukan pada saat akad.
b.
Pihak- pihak kompeten dalam
memberikan atau di berikan kekuasaan perwakilan, setiap mitra harus menyediakan
dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil, setiap
mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal,
memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing
–masing di anggap telah di beri wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah
dengan memperhatikan kepentingan mitranya tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan
yang di sengaja serta tidak di izinkan untuk mencairkan dana untuk
kepentingannya sendiri.
c.
Objek akad (modal, kerja, keuntungan
dan kerugian)
d.
Biaya operasional di persengketakan
yang meliputi biaya operasional di bebankan pada modal bersama, dan jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara para pihak, maka penyelasaiannya di lakukan dengan melalui badan
arbitrase syariah setelah tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Dalam hal
ini perbankan islam, walaupun musyarakah di gunakan dalam berbagai bentuk namun
bentuk perdagangan yang menjadi bentuk pilihan utama yang cenderung banyak di
gunakan. Musyarakah dalam perdagangan memperkenankan pihak bank untuk mengambil
kembali modal beserta hasil usaha yang di perolehnya. Sepertinya dalam bank
islam pathner kelihatannya sebagai seorang agen bank yang fungsinya hanyalah
sebagai penjual barang dagangan yang harganya di tentukan oleh bank dengan
tujuan memperoleh keuntungan.
D.
Musyarakah
dalam Sistem Perbankan Islam
International Islamic Bank for
Invetsment and Developmen (IIBID) menjelaskan bahwa musyarakah merupakan salah
satu cara pembiayaan yang terbaik yang di miliki bank-bank islam. Prinsip ini
di jalankan berdasarkan partisipasi antara pihak bank dengan pencari biaya(
partner yang potensial) untuk di berikan dalam bentuk proyek usaha dan
pertisipasi ini di jalankan berdasarkan system bagi hasil, baik dari keuntungan
maupun kerugian dibagi bersama. Karena Syarat- syarat yang ada dalam kontrak
musyarakah di dasarkan pada kesepakatan yang di bicarakan antara kedua belah
pihak (bank dan partner).
Umumnya pihak bank yang menyerahkan
modal usaha dan manajemen usaha tersebut kepada partner. Musyarakah yang di
pahami dalam bank islam merupakan sebuah mekanisme kerja yang memberi manfaat
kepada masyarakat luas dalam memproduksi barang maupun pelayanan terhadap
kebutuhan masyarakat. Kontrak musyarakah dapat di gunakan dalam berbagai macam
lapangan usaha yang indikasinya bermuara untuk menghasilkan keuntungan. Berdasarkan
ini, musyarakah dapat digunakan untuk tujuan investasi dalam jangka waktu
pendek atau juga dalam jangka waktu panjang. Adapun bentuk pembiayaan
musyarakah yang di gunakan bank islam meliputi: musyarakah untuk perdagangan,
keikutsertaan untuk sementara, dan keikutsertaan untuk selamanya.
E. Flowchart
Pembiayaan Musyarakah oleh Nasabah Ideal
F.
Penjelasan
Flowchart
1. Dalam Surat
Permohonan Musyarakah ( SPM ) nasabah
menjelaskan kebutuhan dana sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu.
Nasabah menjelaskan proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan
tujuan proyek. Pengalaman nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk
mengembalikan modal tersebut kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan
data-data perusahaan dan spesifikasi proyek, dan membawa laporan keuangan yang
telah dibuatkan oeh seorang akuntan sebagai data pendukung.
2.
Account Officer/ Marketing akan
menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi
kualitatif dan kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan dikerjakan
oleh nasabah. Selain itu marketing juga akan menganalisa laporan keuangan
nasabah yang telah dibuatkan oleh akuntan sebagai salah satu bahan
pertimbangan.
3.
Bagian administrasi pembiayaaan akan
menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun kelengkapan/perizinan dan
keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum,
dan bank checking atas nasabah. Hasil pemeriksaan (checking) bagian
administrasi pembiayaan disampaikan kepada account Officer/ marketing bersamaan
dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
4.
Komite pembiayaan bertugas
menentukan apakah pengajuan pembiayaan dianggap layak atau tidak. Bila proyek
nasabah dianggap tidak layak, dan tidak memenuhi kriteria untuk di biayai, maka
selutruh dokumen harus dikembalikan kepada nasabah, dan acount officer
menyampaikan penolakan proyek tersebut kepada nasabah. Bila permintaan nasabah
dianggap layak dan memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang
khususnya menyangkut 5 aspek yaitu :
a.
Jumlah modal nasabah
b.
Jumlah modal bank
c.
Jangka waktu kerjasama musyarakah
d.
Nisbah bagi hasil dari keuntungan
atau pendapatan proyek
e.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
nasabah
Bila
perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak ketiga atau menempatkan pegawai
bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan proyek. Dalam pembiayaan
musyarakah, masalah jaminan tidak menjadi prioritas utama, namun feasbility dan
pengelolaan proyek yang menjadi tolak ukur keberhasilan proyek.
5.
Berdasarkan persetujuan komite, account
officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Musyarakah (SPM) kepada nasabah.
Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen lainnya bila masih dibituhkan, isi
surat persetujuan musyarakah adalah menyetujui memberi fasilitas musyarakah
kepada nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh komite. Setelah
menerima SPM dari bank, nasabah dapat menyetujui atau tidak menyetujui
persyaratan ataupun nisbah bagi hasil yang diajukan oleh bank
6.
Bila nasabah setuju maka nasabah
akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad musyarakah.
7.
Setelah dokumen lengkap antara
nasabah dan pihak bank membicarakan tentang perjanjian bagi hasil antara
nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan
rincian/spesifikasi proyek yang akan dibuat, jaminan, serta segala ketentuan syarat-syarat
and kondisi-kondisi yang telah disepakati antara nasabah dan bank.
8.
Setelah akad musyarakah
ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi
Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian dana untuk dimulainya
pelaksanaan proyek.
9.
Bagian Administrasi Pembiayaan
memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah terlaksana, dan account
officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana kepada nasabah.
10.
Setelah menerima dana dari bank,
nasabah akan menyerahkan Tanda Terima Uang Oleh Nasabah (TTUON) kepada bank. Selama
proyek berjalan account officer diwajibkan untuk turut terlibat, monitoring
perkembangan proyek dan pendapatn serta biaya yang dikeluarkan. Setelah proyek
berjalan nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada bank
sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.
Pembayaran pokok/ pengembalian pokok dilakukan di akhir periode
selesainya jangka waktu musyarakah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar