Sistem Operasional Pembiayaan Ijarah
Muntahia bit Tamlik
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita
Danupranata, S.E., M. Si
Kelompok 5:
1.
Dwi Friski
Amelia (20140730003)
2.
Nistrianisa
Latifa (20140730025)
3.
Yuniar Dwi
Astuti (20140730026)
4.
Neneng
Marlina (20140730031)
5.
Ririn
Windiananti (20140730035)
Jurusan Ekonomi Dan Perbankan
Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
IJARAH MUNTAHIA BIT TAMLIK
A. Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik
Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with
purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Istilah ini tersusun dari dua kata :
1. At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
2. At-tamliik (kepemilikan)
Pertama, at-ta’jiir menurut bahasa diambil dari
kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan
juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap
pekerjaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua :
1. sewa barang
2. sewa pekerjaan
Kedua, at-tamliik secara bahasa bermakna menjadikan
orang lain memiliki sesuatu. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap
manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
Jika kepemilikan terhadap sesuatu
terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat
dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap
sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya
ganti maka disebut pinjaman. Ketiga, definisi “al ijarah al
muntahia bit tamlik (IMB) (persewaan yang berujung kepada kepemilikan)
yang terdiri dari dua kata adalah, sejenis
perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang
diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan
ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
B. Landasan
Hukum Ijarah Muntahia Bittamlik
Sebagai
suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang
kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa
Khalifah Umar bin Khattab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya
langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum
muslimin di wilayah yang ditaklukkan. Langkah alternatif dari larangan ini
adalah membudayakan tanah berdasarkan pembayaran Kharaj dan
Jizyah. Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam
Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan”.
Dalam ayat
diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada
orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam
ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka
pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami
lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain
dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan. Hal ini diatur pula dalam Fatwa
MUI tentang IMBT :
1.
Pihak yang melakukan
al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih
dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian,
hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
2.
Janji pemindahan
kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat.
Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan
kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
C. Rukun dan
Syarat Ijarahi
a.
Penyewa (must’jir)
b.
Pemberi sewa (mu’ajjir)
c.
Objek sewa (ma’jur)
d.
Harga sewa (ujrah)
e.
Manfaat sewa (manfa’ah)
f.
Ijab qabul (sighat).
D. Bentuk Al –
Ijaroh al muntahia bit Tamlik
Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa
yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al ijarah dan janji
menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam al ijarah, harga barang dalam
transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan. Ada 2 bentuk
Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik:
1. Hibah,
yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan
barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa.
Pilihan ini diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa
relatif lebih besar. Sehingga akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah
mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh
bank
2. Janji untuk
menjual, yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang
objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu.
Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar
sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, maka akumulasi
nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi
harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Bila
pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli barang itu
di akhir periode.
E.
Perbedaan
Antara Leasing dengan Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
Bidang
|
IMBT
|
Leasing Konvensional
|
a.Aset/Obyek
|
-
Aset selama masa sewa menjadi pemilik Bank/ muajjir
-
Bank/muajjir tetap menjadi pemilik aset setelah masa sewa berakhir, jika
nasabah tidak bersedia membuat akad pemindahan kepemilikan (dengan jual
beli/hibah).
|
-
Sama seperti dalam financial lease nasabah membeli aset dari supplier dengan
dana pembiayaan dari bank dan asset langsung dicatatkan atas nama nasabah.
-
Aset kemudian dikontruksikan sebagai milik Bank ( karena dibeli dengan uang
Bank) dan Bank menyewakannya kepada nasabah.
|
Aqad/
perjanjian
|
-
1.perjanjian menggunakan dengan 1 akad dan 1 wa’ad.(akadnya ijarah/sewa) dan
wa’adnya jual beli atau hibah) yang akan ditandatangani setelah ijarah
berakhir( jika nasabah menghendaki),maka perlu dilampirkan konsep perjanjian
jual beli/hibah. Juga dilampirkan konsep kuasa kepada bank untuk
menjual aset jika pada akhir masa ijarah nasabah tidak menginginkan aset.
|
-
sewa dan jual beli menjadi satu kesatuan dalam 1 perjanjian.
|
Perpindahan
kepemilikan
|
-
Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli dan hibah.
-
Perpindahan kepemilikan dilaksanakan setelah masa ijarah selesai.
|
-
Perpindahan kepemilikan diakui setelah seluruh pembayaran sewa telah diselesaiakan.
-
Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli.
|
Pembuktian
kepemilikan objek
|
-
Bank/Muajjir dianggap pemilik dari obyek yang disewakan logikanya banklah
yang membeli barang dari suplier. Dan nasabah untuk membeli barang atas
surat kuasa dari bank
|
-
Dalam financial lease tidak mengkontruksikan bahwa lessorlah yang membeli
barang dari suplier.
|
F. Flowchart
G. Penjelasan Flowchart
- Spesifikasi barang yang akan di ijarahkan. Nasabah datang ke bank menyampaikan permasalahannya dalam hal pembiayaan untuk membeli sebuah mobil, nasabah hanya memiliki uang sebesar 30 juta sedangkan harga mobil sebesar 120 juta.
- Setelah mendengar permaslahan nasabah tersebut, AO sebagai pihak bank dapat menawarkan IMBT dengan hibah. Setelah nasabah menyetujui produk pembiayaan tersebut kemudian melakukan proses analisa pembiayaan, seperti berapa jumlah uang yang harus dibayarkan per bulannya dengan uang dimiliki.
- Setelah AO melakukan proses analisa berdasarkan harga yang telah disebutkan, AO juga akan menganalisa spesifikasi mobil yang akan di ijarahkan, apakah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh bank.
- Data-data yang telah diperoleh AO tersebut akan diajukan kepada komite bank. Lalu komite banklah yang akan memberi keputusan bahwa layak atau tidknya melakukan pembiayaan IMBT menurut dari data nasabah dan data kendaraan.
- Setelah pihak bank menyetujui nasabah untuk melakukan pembiayaan IMBT, bank akan membeli terlebih dahulu barang yang diinginkan oleh nasabah pada supplier
- Setelah bank membeli barang tersebut, bank akan menyerahkan pada nasabah.
- Setelah nasabah menerima barang tersebut, nasabah akan membayar angsuran yang telah disepakatinya dengan bank per bulan sampai lunas dan barang tersebut akan menjadi milik nasabah.
H. Study
Kasus
Praktek Ijarah Muntahia
Bittamlik Dengan Hibah Pada Perbankan.
Contoh
praktek ijarah muntahia bittamllik dengan hibah pada perbankan adalah
sebagai berikut. Bapak Tyo berniat memiliki mobil untuk kepentingan pribadi
seharga Rp 120.000.000 padahal saat itu ia hanya memiliki dana Rp 30.000.000.
untuk mengatasi permasalahannya, Bapak Tyo pergi ke bank syari’ah untuk mencari
solusi. Bagaimana skim yang akan diterima oleh Bapak Tyo? (asumsi: ekspektasi
keuntungan bank adalah 12%/tahun).
Untuk masalah diatas, bank dapat
menawarkan skim ijarah muntahia bittamlik dengan hibah. Pada skim ini, bank
membeli terlebih dahulu objek yang diinginkan oleh nasabah dari suplier. Objek
tersebut kemudian diijarahkan kepada
nasabah dengan menggunakan skim ijarah muntahia bittamlik. Pada akhirnya masa
sewa, bank akan menghibahkan barang dimaksud kepada nasabah sehingga terjadi
proses perpindahan kepemilikan dari bank kepada nasabah. Pada skim ini,angsuran
sewa dipastikan telah meliputi seluruh harga pokok barang dimaksud.
Dengan
data diatas maka diperoleh skim
alternatif sebagai berikut:
1. Perhitungan bank:
Harga
beli mobil oleh bank = Rp
120.000.000
Residual
value
= Rp 0
Keuntungan
yang diharapkan bank = Rp
120.000.000x12%/thnx2thn
= 28.800.000
(catatan:
uang muka dalam sewa tidak dikenal)
Harga
sewa
= Rp 120.000.000 + Rp 28.800.000
= Rp 148.800.000 (untuk 2 thn)
Angsuran
sewa per bulan = Rp
148.800.000/24
= Rp 6.200.000
Karena
nasabah telah memiliki dana sebesar Rp 30.000.000, bank dapat mensyaratkan
pembayaran sewa di muka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp 24.800.000.
namun, hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank
juga dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa
di muka.
2. Skim untuk nasabah:
Jenis
fasilitas : Ba’i wal ijarah
muntahia bittamlik
dengan hibah
Angsuran
sewa 9 bulan pertama : Rp
24.800.000
Angsuran
sewa
: Rp 6.200.000/bulan
Akhir
masa sewa
: Barang dihibahkan.