KPR
BTN SYARIAH (KREDIT BERMASALAH)
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Resiko
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata
Disusun
Oleh:
Muhammad Taufik 20140730020
Nistriannisa Latifa 20140730025
Yuniar Dwi Astuti 20140730026
Neneng Marlina 20140730031
Ririn Windiananti 20140730035
EKONOMI
DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017
A.
KASUS :
Nasabah x mengajukan permohonan KPR BTN
Syariah cabang Jakarta Pusat dengan data sbb :
Harga rumah : Rp 300.000.000
Uang muka : Rp 60.000.000
KPR : Rp 240.000.000
Jangka Waktu : 10 Tahun
Pada
saat pengajuan nasabah x bekerja di perusahaan asing dengan gaji Rp 12.000.000
per bulan. Biaya hidup Rp 3.000.000 perbulan. Analisa AO KPR BTN Syariah
melakukan analisa dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, yaitu :
Margin 10 tahun : 10% p.a
Uang Muka Minimal : 20% dari harga rumah
Setelah dilakukan perhitungan, angsuran perbulan untuk
pembiayaan KPR adalah sebesar Rp. 4.000.000 sedangkan penghasilan bersih
nasabah X adalah sebesar Rp. 9.000.000 sehingga permohonan nasabah X dapat di
setujui (karena angsuran hanya 44,44% dari penghasilan bersih). Setelah
berjalan 3 tahun nasabah X tersebut menunggak angsuran.
B.
KAJIAN TEORITIK
1.
Permasalahan, Condition of Economic
Condition of Economic
adalah keadaan perekonomian nasabah. Permasalahan mengenai condition of
economic erat kaitannya dengan faktor politik, peraturan perundang-undangan
negara dan perbankan pada saat itu, serta keadaan lain yang mempengaruhi
pemasaran seperti gempa bumi, tsunami, longsor dan sebagainya.
2.
Solusi, Alih nasabah atau novasi
Kebijakan ini merupakan
salah satu cara dari restructuring, kebijakan ini diberikan jika nasabah mengalami kesulitan melanjutkan
pembayaran angsuran dan untuk mengatasinya nasabah mengalihkan kewajiban kepada
pihak lain (calon nasabah baru) atau jika nasabah yang lama sulit dihubungi
(menghilang) maka bank berhak mewakili setelah ada keputusan dari pengadilan
agama.
C.
ANALISIS:
Hal yang pertama kali pihak
bank lakukan adalah melakukan pembinaan terhadap nasabah dengan cara mengirim
surat peringatan tunggakan angsuran. Karena tidak di respon, pihak bank mendatangi rumah nasabah x tersebut. Ternyata
nasabah tersebut memiliki masalah yaitu dia sudah di PHK dari termpat
bekerjanya di perusahaan batu bara milik asing yaitu
PT Aceh Mineral Gemilang yang berlokasi di Nagan Raya, Aceh sehingga mengakibatkan nasabah X tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran KPR nya kepada Bank. Nasabah tidak dapat memastikan kapan ia
akan mendapatkan pekerjaan baru dan mampu untuk melunasi angsurannya di bank.
Setelah ditelusuri mengapa ia dipecat
dari perusahaan tersebut satu tahun yang lalu (2014) ternyata ini berkaitan
dengan instruksi Gubernur Aceh no 11/INSTR/2014 mengenai moratorium izin usaha
pertambangan mineral logam dan batu bara. Hal ini berdampak pada pencabutan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam dan batu bara. Karena perusahaan tersebut
dianggap melanggar aturan merusak hutan Aceh dan melakukan kejahatan
lingkungan.
Setelah perusahaan ditutup pada tahun
2014 dan nasabah X menganggur ia masih dapat melalukan angsuran secara teratur
selama satu tahun dengan menggunakan uang pesangon dari perusahaan tersebut.
Tetapi pada tahun 2015 uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan itu telah habis
sehingga ia tidak bisa membayar sisa angsuran pada BTN Syariah cabang Jakarta
sehingga terjadi kredit macet.
Berdasarkan kasus tersebut hal ini masuk
ke dalam salah satu analisis 5C yaitu Condition of Economic. Permasalahan
mengenai condition of economic erat kaitannya dengan faktor politik, peraturan
perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu, serta keadaan lain yang
mempengaruhi pemasaran seperti gempa bumi, tsunami, longsor dan sebagainya. Dalam
hal ini kasus kredit macet karena nasabah X dipecat bukanlah karena kesalahan
nasabah tetapi karena perusahaan asing tempat nasabah tersebut bekerja bermasalah
sehingga harus tutup atas peraturan Gubernur Aceh.
Oleh karena itu, melihat
kondisi nasabah akhirnya Bank memberikan solusi untuk melakukan alih nasabah
(novasi) di mana nasabah menjual rumah tersebut kepada calon nasabah baru untuk
melunasi pembiayaan KPR pada BTN Syariah cabang Jakarta,
dengan syarat-sayarat :
1. Nasabah X mengajukan surat permohonan
secara tertulis ke bank BTN Syariah cabang Jakarta Pusat.
2. Telah ada calon nasabah pengganti yang
memenuhi syarat sebagai pemohon pembiayaan perorangan.
3. Telah ada kesepakatan antara nasabah
lama atau bank dengan calon nasabah pengganti dalam hal harga, pembayaran uang
muka, penanggung biaya-biaya, jangka waktu dan lain-lain.
4. Biaya-biaya yang berkaitan dengan alih
nasabah atau novasi yang berhubungan dengan bank (biaya notaris, biaya asuransi
dan lain-lain) merupakan bban nasabah pengganti.
5. Bukti kepemilikan telah terbit atas nama
nasabah lama.
6. Apabila bukti kepemilikan atas nama
nasabah lama belum terbit akan dibicarakan dengan notaris, baru kemudian dapat
dilaksanakan alih nasabah atau novasi
7. Akta-akta yang harus dibuat meliputi:
a)
Akad
pembiayaan baru dengan nasabah baru (pengganti, sehingga muncul nomor nasabh
baru.
b)
Akta
Notaris tentang Akta Pengakuan Utang yang dibuat nasabah baru.
c)
Akta
notaris tentang Akta Kuasa Menjual.
d)
Akta
SKMHT yang dibuat nasabah baru.
e)
Akta
Jual Beli.
f)
Akta
Pengalihan Utang Dan Jaminan.
Sebenarnya Bank bisa saja memberikan kebijakan
berupa penambahan maupun penundaan jangka waktu pembayaran kepada nasabah,
namun saat ini nasabah sendiri tidak memiliki penghasilan dan tidak bisa
memastikan kapan ia akan mendapatkan pekerjaan baru. Oleh karena itu kebijakan
yang Bank ambil sudah sesuai dengan prosedur. Melihat kondisi nasabah yang
memang tidak memungkinkan untuk dapat melanjutkan dan melunasi angsuran KPR.
Jadi alih nasabah (novasi) merupakan langkah terakhir yang diambil oleh Bank
dalam mengatasi pembiayaan (kredit) macet.
D.
KESIMPULAN
Nasabah
X mengalami kredit macet KPR setelah 3 tahun berjalan di BTN Syariah Cabang
Jakarta Pusat, hal ini dikarenakan condition of economic dimana nasabah
tersebut di PHK dari perusaahaan batu bara tempat ia bekerja di kawasan Nagan
Raya, Aceh dikarenakan perusahaan ersebut dianggap melanggar aturan dan merusak
hutan serta melakukan kejahatan lingkungan sehingga di moratorium oleh Gubernur
Aceh dan dicabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. Penyelesaian dari kasus ini
adalah pihak bank melakukan novasi/alih nasabah kepada nasabah baru sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
E.
SARAN
Dalam kasus ini,
akan lebih baik jika Bank lebih teliti lagi dalam menganalisis keadaan
perusahaan dimana nasabahnya bekerja. Yang harus di analisis oleh bank terhadap
perusahaan tersebut meliputi keadaan keuangan perusahaan, bagaimana reputasi
perusahaan dan apakah perusahaan tersebut sudah memiliki izin usaha yang resmi
atau belum. Hal-hal tersebut perlu
diperhatikan oleh pihak Bank supaya nantinya tidak terjadi masalah antara bank
dengan nasabah.
Untuk nasabah
sendiri akan lebih baik jika dia menyatakan kondisi ekonominya secara jujur
kepada pihak Bank, seperti pendapatan per bulan, keadaan ekonomi pribadi,
dimana tempat bekerja dan bagaimana keadaan perusahaan tempat nasabah tersebut
bekerja. Dengan begitu dari awal nasabah mengajukan pembiayaan Bank akan lebih
mempertimbangkan lagi, layak atau tidaknya nasabah tersebut diberi pembiayaan.