Kamis, 10 Maret 2016

Sistem Operasional Tabungan untuk Pegawai Bank dan Nasabah dengan Akad Wadiah




SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem Operasional Tabungan untuk Pegawai Bank dan Nasabah dengan Akad Wadiah

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si

                

            
KELOMPOK 5:

1.     Dwi Friski Amelia         (20140730003) 
                                    2.     Nistrianisa Latifa           (20140730025)                                    
                             3.     Yuniar Dwi Astuti         (20140730026)                            
                                4.     Neneng Marlina            (20140730031) 
5.      Ririn Windiananti        (20140730035)



Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
 
SISTEM OPERASIONAL TABUNGAN AKAD WADIAH

Deskripsi Akad Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendaki pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
          Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.

Perbedaan antara produk penghimpunan dana tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Dari Penjelasan singkat diatas, dapat ditarik beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah, yaitu:
1.      Akad kedua Produk Penghimpun dana tidak sama. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah, lebih tepatnya akad wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad Mudharabah.
2.      Karena akadnya adalah wadiah yg merupakan akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan Pada mudharabah Keuntungan di bagi melalu bagi hasil.
3.      Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
4.      Pada tabungan mudharabah, nasabah penabung berperan sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sbg mudharib (pengelola dana). Sedangkan Pada Tabungan Wadiah, nasabah sebagai si Penitip suatu barang atau dana dan Bank Sebagai Lembaga Penitip suatu barang atau dana tersebut.
5.      Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian dana. Sifat dana pada tabungan wadiah bersifat titipan sedang sifat dana pada tabungan mudharabah bersifat investasi. Insentif pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat sukarela jika bank hendak memberikannya. Adapun insentif pada tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dalam hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib. Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu.

Persamaan antara produk penghimpunan dana tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Adapun persamaan dari kedua produk adalah:

1.      Merupakan Produk funding bank syariah dalam bentuk tabungan dengan wadiah dan mudharabah.
2.      Kedua produk sama-sama mendapatkan tambahan,pada Tabungan Wadiah tambahannya berupa bonus, sedangkan pada Mudharabah adalah bagi hasil.
3.      Dana tabungan kedua Produk dapat digunakan atau dikelolah oleh bank.

Keuntungan tabungan wadiah bagi nasabah:
1.      Nasabah dapat menarik titipan barang atau dana tersebut setiap waktu, tanpa ada waktu yang ditetapkan.
2.      Pada insentif tabungan wadiah, nasabah memperoleh bonus(jika ada), meskipun bonus tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
3.      Barang atau dana yang dititipkan oleh nasabah dijamin dikembalikan 100% oleh bank yang bersangkutan.
4.      Nasabah dalam hal ini tidak menanggung risiko kerugian dan uangnya dapat diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah dikurangi biaya administrasi yang telah ditentukan oleh bank. Dengan demikian dalam produk bank berupa tabungan wadiah ini didasarkan pada akad wadiah yad dhamanah, sehingga bank selaku pihak yang menerima titipan dana diperbolehkan memproduktifkannya

Prosedur Operasional Tabungan
1.  Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka tekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari 3 rangkap dan di dalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Data nasabah yang harus diketahui adalah sebagai berikut :
a. nama lengkap
b.  tempat / tgl. lahir
c.   alamat tempat tinggal
d.  KTP/ SIM/ Pasport
e.   telepon
f.   data pekerjaan
g.  dan sebagainya
Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu pengenal / identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan (specimen) yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan.
Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama penabung. Setoran awal dilakukan di teller. setoran dapat berupa; tunai, transfer (pengiriman uang), ataupun pemindahbukuan. Untuk setoran transfer dilakukan melalui kliring (kliring adalah pemindahbukuan antar bank melalui warkat kliring dan merupakan sarana perhitungan antar cabang guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral), dan dananya sementara dibukukan alam rekening antara sampai dana tersebut dinyatakan efektif (yang dimaksud dengan efektif adalah dana dengan nilai nominal tertentu yang benar-benar ada pada bank yang bersangkutan) untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Pada saat yang sama officer yang berwenang akan memeriksa kelengkapan datadata calon penabung untuk disetujui dan ditandatangani. Setelah proses penyetoran awal selesai dan permohonan pembukaan rekening tabungan telah disetujui, pemohon akan mendapatkan slip penarikan tabungan yang setiap lembarnya telah diberi nomor.
Formulir permohonan pembukaan tabungan yang telah disetujui, lembar pertama disimpan sebagai file tabungan. Lembar kedua dikirimkan pada seksi tabungan untuk diproses dengan komputer, sedangkan lembar ketiga diserahkan kepada pemohon.

2.    Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : setoran tunai, setoran kliring, dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket.

a. Penyetoran tunai
Penabung dapat langsung mengisi slip setoran dan menyerahkan uang tunai kepada teller. Jika slip tersebut telah lengkap dan benar penulisannya akan dilakukan validasi (Validasi adalah mencocokkan apakah yang diinput oleh telleh sudah benar). Oleh teller sebagai tanda bahwa bank telah menerima uang setoran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam slip. Proses berikutnya terjadi pada seksi tabungan yang akan memproses slip setoran asli dengan menggunakan komputer.

b. Penyetoran dengan kliring
Penabung datang dengan membawa cek / bilyet giro yang akan dikliring dan mengisi slip setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas diperiksa kelengkapan dan kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran tersebut untuk kemudian diteruskan ke bagian kliring.
Bagian kliring akan memberikan nota ke seksi tabungan untuk mengingatkan bahwa besok hari akan ada setoran kliring. Bila dana setoran kliring tersebut tidak ditolak/ telah efektif, seksi tabungan akan menukar dengan reversing entry pada bagian pembukuan.

c. Penyetoran dengan pemindahbukuan
Setoran pemindahbukuan dapat terjadi dari seksi giro ataupun seksi deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit dari kedua seksi diatas, dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.

3.    Penarikan Tabungan
 Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking
(pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik di rekening penabung. Proses ini berlaku untuk semua jenis penarikan, baik penarikan tunai, transfer, maupun pemindahbukuan. Proses penarikan tabungan ini juga harus dilengkapi dengan slip atau tiket penarikannya dengan mencantumkan jenis atau cara penarikannya.

a. Penarikan tunai
Penabung langsung datang ke teller (petugas yang menangani transaksi) untuk mengisi slip penarikan. Melalui earmarking, teller akan memeriksa apakah dana pada rekening tabungan tersedia sesuai jumlah uang yang akan ditarik. Setelah slip penarikan diperiksa dan dana tersedia, maka teller akan melakukan pembayaran kepada penabung. Slip akan diteruskan ke seksi tabungan untuk diproses lebih lanjut.

b. Penarikan pemindahbukuan
Jika anda memindahbukukan simpana uang (dana ) yang ada di bank, itu berarti dana anda di bank menjadi berkurang karenanya. Berkurangnya dana ini, bukanlah disebabkan oleh adanya penarikan uang tunai dari bank, tetapi disebabkan oleh permintaan pemindahbukuan ke rekening lain oleh nasabah yang bersangkutan.
Proses penarikan pemindahbukuan mempunyai langkah awal yang sama dengan proses penarikan tunai, hanya saja penabung diharuskan mengisi baik slip penarikan maupun slip penyetoran. Setelah diketahui dengan pasti dana tersedia, teller akan meneruskan slip penyetoran tersebut ke seksi deposito atau seksi giro (sesuai permintaan dalam slip penarikan yang dibuat oleh penabung), sedangkan slip penarikan diterima oleh seksi tabungan.

c. Penarikan untuk transfer
Apabila telah diketahui bahwa dana yang tersedia pada rekening tabungan tersedia dan slip penarikan telah diisi dengan benar, teller akan meneruskan aplikasi transfer tersebut ke bagian sundries (bagian yang mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk melaksanakan dan melayani kegiatan dibidang operasional) untuk diproses lebih lanjut.


Submenu Operasional Tabungan
1.  Menu cash officer ( T01 )
Menu cash officer dipergunakan oleh user (staff bank) yang berjabatan cash officer atau yang sederajat. Dalam fungsinya sebagai cash officer (atau pejabat bank yang sederajat), dalam hal ini dia bertindak sebagai pihak yang menyutujui / approval terhadap suatu transaksi yang dimungkinkan karena batasan wewenang yang dimilikinya paling tinggi dibandingkan dengan pejabat lain yang akan diterangkan berikut ini.
Adapun menu cash officer ini mencakup :
a.       Mengganti password
b.      Pemeliharaan Batasan Wewenang
c.       Blokir/ Aktif/ Tutup Rekening
d.      Pemeliharaan file cabang
e.       Update Persen Bunga
f.       Cek saldo
g.      Penyesuaian Saldo
h.      Membuat transaksi GL
i.        Cetak Transaksi GL per No. R/K
j.        Cetak Transaksi GL per Nota
k.      Posting Transaksi Otomatis ke GL



2.  Menu Head Teller ( T02 )
Menu head teller dipergunakan oleh user (staff bank) yang berjabatan sebagai Head Teller. Dalam hal ini dia bertindak sebagai pemeriksa/ checker terhadap segala transaksi yang dilakukan oleh para teller. Adapun menu head teller ini mencakup :
a.       Mengganti Password
b.      Informasi Nama & Alamat Nasabah
c.       Pemeliharaan File Nasabah
d.      Pemeliharaan Nomor Rekening
e.       Pemeliharan Tabel Kode Transaksi
f.       Pemeliharaan Fil % Tambahan Bunga
g.      Daftar Rekening Yang di Hold
h.      Menghapus Transaksi
i.        Mencetak Saldo Mundur
j.        Reset Kliring

3.  Menu Teller (T03, T04, T05 dan T06)
Menu Teller dipergunakan oleh user (staff bank) yang berjabatan Teller. Dalam hal ini dia bertindak sebagai pihak pembuat/ maker terhadap suatu transaksi.
Adapun menu teller ini mencakup :
a.       Mengganti Password
b.      Pembukaan Rekening
c.       Transaksi
d.      Informasi File Nasabah
e.       Informasi No. Rekening Terakhir
f.       Informasi Lengkap No. Rekening
g.      Informasi Transaksi No. Rekening

4.  Menu Rekening Khusus
Dalam menjalankan fungsinya sebagai bank, kadangkala bank memberikan suatu pelayanan khusus terhadap nasabah tertentu. Misalnya pelayanan untuk gagi karyawan dari suatu perusahaan. Untuk pelayanan khususini terdapat pada menu rekening khusus. Untuk praktikan dasar menu rekening khusus tidak diberikan karena menu tersebut akan diberikan kepada praktikan tingkat lanjut.

5.  Menu Akhir Hari (T07)
 Dalam sistem aplikasi khususnya dilingkungan Bank, proses akhir hari merupakan salah satu proses yang mutlak harus dijalankan dengan baik dan benar. Tujuan dari proses akhir hari adalah untuk proses perhitungan saldo yang disebabkan karena terjadinya transaksi pada hari yang bersangkutan. Setelah proses akhir hari, saldo hari ini harus sama dengan saldo hari sebelumnya ditambah transaksi hari ini atau transaksitransaksi yang efektif pada hari ini, misalnya transaksi back value (transaksi yang terjadi pada hari sebelum tanggal valuta). Pada menu akhir hari ini dapat dilakukan berbagai macam pencetakan seperti: daftar pembukaan dan penutupan rekening, daftar mutasi harian/ teller, daftar posisi saldo rekening daftar setoran/ tolakan kliring, rekapitulasi kode transaksi, daftar mutasi back value dan langkah terakhir pada menu akhir hari akalah proses akhir hari. 
FLOWCHART

CONTOH KASUS PEMBUKAAN REKENING MENURUT STAFF :
  
     1.  Tahap pembukaan sistem ini bisa di lakukan hanya staff yang memiliki staff id dan password masing masing.
      2. Cek tanggal mesin jika tanggal mesin tidak sama maka teller harus melaporkan hal tersebut kepada cash officer,dan oleh cash officer tanggal mesin akan diubah. Karena untuk mengubah tanggal mesin adalah wewenang dari cash officer.
1)      Membuka terminal dengan User-id T03 (Customer Service) atau T04 (Teller). Dalam membuka terminal pada menu utama dengan menggunakan staffid dan password
2)      Masuk ke Sub Menu , pilih no.3 (Menu Teller)
3)      Dari Menu Teller pilih no.2 (Pembukaan Rekening)
4)      Masuk ke Menu Input File Nasabah ketikan nama akhir nasabah tersebut untuk membuat rekening barubaru pilih Yes (Y)
5)      Dari  Menu  Input  File  Nasabah  masukkan  data-data  yang  berhubungan  dengan nasabah tersebut dan disimpan (S)
6)      Kemudian isikan mengenai suku bunga/tahun, biaya administrasi, dan kode jenis bunga dll kemudian disimpan kembali


 

CONTOH KASUS PEMBUKAAN REKENING MENURUT NASABAH :
1.      Nasabah datang ke Bank dan mengambil nomer antrian untuk Customer Service
2.      Setelah mendapat nomer nasabah menunggu sampai dipanggil nomer antriannya
3.      Nasabah mendatangi konter CS, dan akan ditanyai apa keperluannya. Setelah nasabah memberitahu kepada CS bahwa nasabah ingin membuka rekening tabungan.
4.      Lalu CS akan bertanya kepada nasabah ingin membuka rekening dengan akad wadiah atau mudharabah
5.      Setelah nasabah meilih akad wadiah, CS akan menjelaskan bagaimana akad wadiah tersebut
6.      Nasabah menyerahkan syarat-syarat kepada CS
7.      Nasabah mengisi formulir dan menandatangani sebagai bukti setuju
Kemudian menyetor saldo awal dan mendapatkan buku tabungan