SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem Operasional Tabungan untuk Pegawai Bank dan Nasabah dengan Akad
Wadiah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank
Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
KELOMPOK 5:
1. Dwi Friski Amelia (20140730003)
2. Nistrianisa Latifa (20140730025)
3. Yuniar Dwi Astuti (20140730026)
4. Neneng Marlina (20140730031)
5. Ririn
Windiananti (20140730035)
Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016
SISTEM OPERASIONAL TABUNGAN AKAD WADIAH
Deskripsi Akad Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad
wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat
sesuai dengan kehendaki pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank
Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
Dalam hal ini,
nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk
menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank
Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai
hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai
konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut
serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi
lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta
titipan tersebut.
Perbedaan antara produk penghimpunan dana
tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Dari Penjelasan singkat diatas, dapat
ditarik beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan
Tabungan Mudharabah, yaitu:
1. Akad kedua Produk Penghimpun dana tidak sama. Pada Tabungan Wadiah
menggunakan akad Wadiah, lebih tepatnya akad wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan
pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad Mudharabah.
2. Karena akadnya adalah wadiah yg merupakan akad sukarela/sosial atau
tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan Pada
mudharabah Keuntungan di bagi melalu bagi hasil.
3. Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat memberikan bonus yang langsung
ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu:
Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena
sifatnya adalah bonus dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah
tabungan yang sifatnya mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
4. Pada tabungan mudharabah, nasabah penabung berperan sebagai shahibul mal
(pemilik dana) dan bank syariah sbg mudharib (pengelola dana). Sedangkan Pada
Tabungan Wadiah, nasabah sebagai si Penitip suatu barang atau dana dan Bank
Sebagai Lembaga Penitip suatu barang atau dana tersebut.
5. Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak tiga aspek
yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian dana. Sifat dana pada tabungan
wadiah bersifat titipan sedang sifat dana pada tabungan mudharabah bersifat
investasi. Insentif pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan
dimuka dan bersifat sukarela jika bank hendak memberikannya. Adapun insentif
pada tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh
bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati
(biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dalam
hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh
Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua.
Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan prinsip
mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung semuanya oleh
shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.
Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan
tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan
sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode
atau waktu tertentu.
Persamaan antara produk penghimpunan dana
tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Adapun persamaan dari kedua produk adalah:
1. Merupakan Produk funding bank syariah dalam bentuk tabungan dengan
wadiah dan mudharabah.
2. Kedua produk sama-sama mendapatkan tambahan,pada Tabungan Wadiah
tambahannya berupa bonus, sedangkan pada Mudharabah adalah bagi hasil.
3. Dana tabungan kedua Produk dapat digunakan atau dikelolah oleh bank.
Keuntungan tabungan wadiah bagi nasabah:
1. Nasabah dapat menarik titipan barang atau dana tersebut setiap waktu,
tanpa ada waktu yang ditetapkan.
2. Pada insentif tabungan wadiah, nasabah memperoleh bonus(jika ada),
meskipun bonus tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
3. Barang atau dana yang dititipkan oleh nasabah dijamin dikembalikan 100%
oleh bank yang bersangkutan.
4. Nasabah dalam hal ini tidak menanggung risiko kerugian dan uangnya dapat
diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah dikurangi biaya administrasi yang
telah ditentukan oleh bank. Dengan demikian dalam produk bank berupa tabungan
wadiah ini didasarkan pada akad wadiah yad dhamanah, sehingga bank selaku pihak
yang menerima titipan dana diperbolehkan memproduktifkannya
Prosedur Operasional Tabungan
1. Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka tekening tabungan
wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari 3 rangkap dan di
dalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Data nasabah yang harus
diketahui adalah sebagai berikut :
a. nama lengkap
b. tempat / tgl. lahir
c. alamat tempat tinggal
d. KTP/ SIM/ Pasport
e. telepon
f. data pekerjaan
g. dan sebagainya
Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon
diharuskan memberikan fotocopy kartu pengenal / identitas diri dan memberikan
contoh tanda tangan (specimen) yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan
yaitu teller dan seksi tabungan.
Langkah berikutnya adalah pengisian slip
setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama penabung.
Setoran awal dilakukan di teller. setoran dapat berupa; tunai, transfer
(pengiriman uang), ataupun pemindahbukuan. Untuk setoran transfer dilakukan
melalui kliring (kliring adalah pemindahbukuan antar bank melalui warkat
kliring dan merupakan sarana perhitungan antar cabang guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral), dan dananya sementara dibukukan
alam rekening antara sampai dana tersebut dinyatakan efektif (yang dimaksud
dengan efektif adalah dana dengan nilai nominal tertentu yang benar-benar ada
pada bank yang bersangkutan) untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Pada saat yang sama officer yang berwenang akan
memeriksa kelengkapan datadata calon penabung untuk disetujui dan
ditandatangani. Setelah proses penyetoran awal selesai dan permohonan pembukaan
rekening tabungan telah disetujui, pemohon akan mendapatkan slip penarikan
tabungan yang setiap lembarnya telah diberi nomor.
Formulir permohonan pembukaan tabungan yang telah
disetujui, lembar pertama disimpan sebagai file tabungan. Lembar kedua
dikirimkan pada seksi tabungan untuk diproses dengan komputer, sedangkan lembar
ketiga diserahkan kepada pemohon.
2. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening
tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan
dapat dilaksanakan dengan cara : setoran tunai, setoran kliring, dan
pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip
setoran atau Ticket.
a. Penyetoran tunai
Penabung dapat langsung mengisi slip setoran dan
menyerahkan uang tunai kepada teller. Jika slip tersebut telah lengkap dan
benar penulisannya akan dilakukan validasi (Validasi adalah mencocokkan apakah
yang diinput oleh telleh sudah benar). Oleh teller sebagai tanda bahwa bank
telah menerima uang setoran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam slip.
Proses berikutnya terjadi pada seksi tabungan yang akan memproses slip setoran
asli dengan menggunakan komputer.
b. Penyetoran dengan kliring
Penabung datang dengan membawa cek / bilyet giro yang akan
dikliring dan mengisi slip setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas diperiksa
kelengkapan dan kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran tersebut
untuk kemudian diteruskan ke bagian kliring.
Bagian kliring akan memberikan nota ke seksi tabungan
untuk mengingatkan bahwa besok hari akan ada setoran kliring. Bila dana setoran
kliring tersebut tidak ditolak/ telah efektif, seksi tabungan akan menukar
dengan reversing entry pada bagian pembukuan.
c. Penyetoran dengan pemindahbukuan
Setoran pemindahbukuan dapat terjadi dari seksi giro
ataupun seksi deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit
dari kedua seksi diatas, dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke
komputer.
3. Penarikan Tabungan
Penarikan
tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking
(pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang
bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan
input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui
ada tidaknya dana yang akan ditarik di rekening penabung. Proses ini berlaku
untuk semua jenis penarikan, baik penarikan tunai, transfer, maupun
pemindahbukuan. Proses penarikan tabungan ini juga harus dilengkapi dengan slip
atau tiket penarikannya dengan mencantumkan jenis atau cara penarikannya.
a. Penarikan tunai
Penabung langsung datang ke teller (petugas yang
menangani transaksi) untuk mengisi slip penarikan. Melalui earmarking, teller
akan memeriksa apakah dana pada rekening tabungan tersedia sesuai jumlah uang
yang akan ditarik. Setelah slip penarikan diperiksa dan dana tersedia, maka
teller akan melakukan pembayaran kepada penabung. Slip akan diteruskan ke seksi
tabungan untuk diproses lebih lanjut.
b. Penarikan pemindahbukuan
Jika anda memindahbukukan simpana uang (dana ) yang
ada di bank, itu berarti dana anda di bank menjadi berkurang karenanya.
Berkurangnya dana ini, bukanlah disebabkan oleh adanya penarikan uang tunai
dari bank, tetapi disebabkan oleh permintaan pemindahbukuan ke rekening lain
oleh nasabah yang bersangkutan.
Proses penarikan pemindahbukuan mempunyai langkah awal yang sama dengan
proses penarikan tunai, hanya saja penabung diharuskan mengisi baik slip
penarikan maupun slip penyetoran. Setelah diketahui dengan pasti dana tersedia,
teller akan meneruskan slip penyetoran tersebut ke seksi deposito atau seksi
giro (sesuai permintaan dalam slip penarikan yang dibuat oleh penabung),
sedangkan slip penarikan diterima oleh seksi tabungan.
c. Penarikan untuk transfer
Apabila telah diketahui bahwa dana yang tersedia pada
rekening tabungan tersedia dan slip penarikan telah diisi dengan benar, teller
akan meneruskan aplikasi transfer tersebut ke bagian sundries (bagian yang
mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk melaksanakan dan melayani kegiatan
dibidang operasional) untuk diproses lebih lanjut.
Submenu Operasional Tabungan
1.
Menu cash officer ( T01 )
Menu cash officer dipergunakan oleh user
(staff bank) yang berjabatan cash officer atau yang sederajat. Dalam fungsinya
sebagai cash officer (atau pejabat bank yang sederajat), dalam hal ini dia
bertindak sebagai pihak yang menyutujui / approval terhadap suatu transaksi
yang dimungkinkan karena batasan wewenang yang dimilikinya paling tinggi
dibandingkan dengan pejabat lain yang akan diterangkan berikut ini.
Adapun menu cash officer ini mencakup :
a. Mengganti password
b. Pemeliharaan Batasan Wewenang
c. Blokir/ Aktif/ Tutup Rekening
d. Pemeliharaan file cabang
e. Update Persen Bunga
f. Cek saldo
g. Penyesuaian Saldo
h. Membuat transaksi GL
i.
Cetak Transaksi GL per No. R/K
j.
Cetak Transaksi GL per Nota
k. Posting Transaksi Otomatis ke GL
2.
Menu Head Teller ( T02 )
Menu head teller dipergunakan oleh user
(staff bank) yang berjabatan sebagai Head Teller. Dalam hal ini dia bertindak
sebagai pemeriksa/ checker terhadap segala transaksi yang dilakukan oleh para
teller. Adapun menu head teller ini mencakup :
a. Mengganti Password
b. Informasi Nama & Alamat Nasabah
c. Pemeliharaan File Nasabah
d. Pemeliharaan Nomor Rekening
e. Pemeliharan Tabel Kode Transaksi
f. Pemeliharaan Fil % Tambahan Bunga
g. Daftar Rekening Yang di Hold
h. Menghapus Transaksi
i.
Mencetak Saldo Mundur
j.
Reset Kliring
3.
Menu Teller (T03, T04, T05 dan T06)
Menu Teller dipergunakan oleh user (staff
bank) yang berjabatan Teller. Dalam hal ini dia bertindak sebagai pihak pembuat/
maker terhadap suatu transaksi.
Adapun menu teller ini mencakup :
a. Mengganti Password
b. Pembukaan Rekening
c. Transaksi
d. Informasi File Nasabah
e. Informasi No. Rekening Terakhir
f. Informasi Lengkap No. Rekening
g. Informasi Transaksi No. Rekening
4.
Menu Rekening Khusus
Dalam menjalankan fungsinya sebagai bank,
kadangkala bank memberikan suatu pelayanan khusus terhadap nasabah tertentu.
Misalnya pelayanan untuk gagi karyawan dari suatu perusahaan. Untuk pelayanan
khususini terdapat pada menu rekening khusus. Untuk praktikan dasar menu
rekening khusus tidak diberikan karena menu tersebut akan diberikan kepada
praktikan tingkat lanjut.
5.
Menu Akhir Hari (T07)
Dalam sistem aplikasi khususnya dilingkungan
Bank, proses akhir hari merupakan salah satu proses yang mutlak harus
dijalankan dengan baik dan benar. Tujuan dari proses akhir hari adalah untuk
proses perhitungan saldo yang disebabkan karena terjadinya transaksi pada hari
yang bersangkutan. Setelah proses akhir hari, saldo hari ini harus sama dengan
saldo hari sebelumnya ditambah transaksi hari ini atau transaksitransaksi yang
efektif pada hari ini, misalnya transaksi back value (transaksi yang terjadi
pada hari sebelum tanggal valuta). Pada menu akhir hari ini dapat dilakukan
berbagai macam pencetakan seperti: daftar pembukaan dan penutupan rekening,
daftar mutasi harian/ teller, daftar posisi saldo rekening daftar setoran/
tolakan kliring, rekapitulasi kode transaksi, daftar mutasi back value dan
langkah terakhir pada menu akhir hari akalah proses akhir hari.
FLOWCHART
CONTOH KASUS
PEMBUKAAN REKENING MENURUT STAFF :
1. Tahap pembukaan sistem ini bisa di lakukan hanya staff yang memiliki
staff id dan password masing masing.
2. Cek tanggal mesin jika tanggal mesin tidak sama maka teller harus
melaporkan hal tersebut kepada cash officer,dan oleh cash officer tanggal mesin
akan diubah. Karena untuk mengubah tanggal mesin adalah wewenang dari cash
officer.
1) Membuka terminal dengan User-id T03 (Customer Service) atau T04 (Teller).
Dalam membuka terminal pada menu utama dengan menggunakan staffid dan password
2) Masuk ke Sub Menu , pilih no.3 (Menu Teller)
3) Dari Menu Teller pilih no.2 (Pembukaan Rekening)
4) Masuk ke Menu Input File Nasabah ketikan nama akhir nasabah tersebut
untuk membuat rekening barubaru pilih Yes (Y)
5) Dari Menu Input
File Nasabah masukkan
data-data yang berhubungan
dengan nasabah tersebut dan disimpan (S)
6) Kemudian isikan mengenai suku bunga/tahun, biaya administrasi, dan kode
jenis bunga dll kemudian disimpan kembali
CONTOH KASUS
PEMBUKAAN REKENING MENURUT NASABAH :
1. Nasabah datang ke Bank dan mengambil nomer antrian untuk Customer
Service
2. Setelah mendapat nomer nasabah menunggu sampai dipanggil nomer
antriannya
3. Nasabah mendatangi konter CS, dan akan ditanyai apa keperluannya. Setelah
nasabah memberitahu kepada CS bahwa nasabah ingin membuka rekening tabungan.
4. Lalu CS akan bertanya kepada nasabah ingin membuka rekening dengan akad
wadiah atau mudharabah
5. Setelah nasabah meilih akad wadiah, CS akan menjelaskan bagaimana akad
wadiah tersebut
6. Nasabah menyerahkan syarat-syarat kepada CS
7. Nasabah mengisi formulir dan menandatangani sebagai bukti setuju
Kemudian menyetor saldo awal dan mendapatkan buku tabungan