SURAT EDARAN BI
Tugas ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Manajemen Resiko
Dosen Pengampu Gita Danupranata
KELOMPOK 6 :
Nistriannisa Latifa (20140730025)
Yuniar Dwi Astuti (20140730026)
Neneng Marlina (20140730031)
Ririn Windiananti (20140730035)
Muhammad Taufik (20140730020)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
2016
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013
perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit
atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun
Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal 30 September 2013
|
SE ini menginduk pada PBI tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pokok-pokok pengaturan
dalam SE adalah sebagai berikut:
- Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk :
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).
- Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut :
- Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.
- Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1 (satu) unit Properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa Properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, Bank wajib menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.
- Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi Bank dalam rangka melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan Properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
- Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika Properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.
- Pengaturan minimum down payment (DP) untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yaitu 25% untuk kendaraan bermotor roda dua, 30% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan non produktif, dan 20% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
- Penerapan prinsip kehati-hatian berupa larangan pemberian kredit/pembiayaan untuk uang muka atau down payment.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar